Jakarta, Fokusteropong.com.com-MK Putuskan Permohonan Pemohon Paslon 01 Supardi - Tri Venindra Tidak Dapat Diterima, Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim hari Selasa ( 4 - 2 - 2025 )
Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan Walikota - Walikota Payakumbuh yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 (Supardi - Tri Venindra) sebagai pihak Pemohon.
MK menolak gugatan sengketa Walikota & Wakil Walikota Payakumbuh dan tidak bisa dilanjutkan keproses pemeriksaan selanjutnya dalam persidangan terhadap perkara tersebut.
Dalam pokok permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dismissal di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Lantai 2 Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait kedudukan hukum Pemohon dalam sengketa pemilihan Walikota - Wakil Walikota Payakumbuh 2024. Mahkamah juga tidak menemukan kejadian atau catatan khusus yang dapat mencederai penyelenggaraan Pilwako Payakumbuh 2024 sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan tersebut.
Oleh karena itu, MK menyatakan tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ini ke tahap persidangan pemeriksaan lanjutan.
Arsul menjelaskan bahwa selisih perolehan suara antara Pemohon dan termohon sangat jauh. Paslon tergugat nomor urut (3) mengantongi suara mencapai 21.207 dari 200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 5 Kecamatan di Kota Payakumbuh, sedangkan hasil suara Pasangan nomor urut (1) 15.459 suara, suara PASLON nomor urut 1 itu terpaut cukup jauh dengan nomor urut (3), yakni 5.748 suara, ekuivalen selisih suara 9,3 persen dan jauh di atas ambang batas 1,5 persen yang disyaratkan Pasal 158 UU Pilkada. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Arsul.
Namun begitu, dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan juga dinilai tidak beralasan menurut hukum, sehingga Mahkamah memberlakukan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, ujarnya
Kuasa Hukum Zulmaeta-Elzadaswarman dengan keputusan MK tersebut mengucapkan "Alhamdulillah", Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang putusan dismisal sengketa Pilwako Payakumbuh
Lebih lanjut disampaikan Nurhuda bahwa keterangan kami sebagai pihak terkait dalam membantah pokok permohonan perkara tentang praktik politik uang, dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh majelis Hakim Konstitusi, sehingga pokok-pokok permohonan Pemohon dapat dijawab dg baik semuanya. Baru kemudian MK menerapkan syarat formil terkait ambang batas selisih suara dalam eksepsi kami, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan berakhir pada putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan telah adanya keputusan MK tersebut Nurhuda selaku kuasa hukum Zuzema nomor urut 3 dalam Pilwako Payakumbuh menyampaikan kepada seluruh pihak marilah kita saayun salangkah serta kita ambil energi positifnya untuk membangun Payakumbuh secara bersama-sama, oleh karena itu mari kita satukan pendapat dari seluruh pihak untuk memajukan Kota Payakumbuh yang lebih baik akan terwujud kedepannya. (Tim).
0 Komentar