JAKARTA, Fokusteropong.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (22/1/2024). Agenda sidang meliputi jawaban dari Termohon (KPU Limapuluh Kota), keterangan Pihak Terkait (pasangan calon Safni-Rito), keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Arie Alfikri dan Andes Robensyah dengan tegas membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan ijazah Paket C milik Safni cacat hukum serta adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Dalil TSM adalah tuduhan serius yang memerlukan bukti konkret, bukan sekadar asumsi. Terlebih, Pihak Terkait bukanlah petahana, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan jabatan seperti yang dituduhkan,” jelas Arie Alfikri.
Menanggapi tuduhan cacat hukum ijazah, Arie memaparkan sejumlah kekeliruan Pemohon, di antaranya, kode provinsi: tuduhan terkait kode provinsi pada ijazah tidak relevan untuk ijazah kesetaraan.
PKBM Kandis Kreatif adalah lembaga pendidikan tersebut telah berdiri sejak 2016, jauh sebelum Safni memperoleh ijazah. Foto ujian, bukti berupa foto yang diajukan Pemohon dinilai tidak akurat dan tidak sesuai konteks.
Arie juga menyoroti ketidakcermatan Pemohon dalam menggunakan regulasi terkait ijazah. Pemohon mendasarkan argumentasinya pada Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020, yang sebenarnya telah digantikan oleh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. “Ketidakcermatan ini menunjukkan Pemohon tidak mengikuti perkembangan aturan terbaru,” tegas Arie.
Arie berharap majelis hakim akan memutus perkara ini dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan dismisal yang dijadwalkan antara 11-13 Februari 2025.
“Selain eksepsi terkait ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada, kami juga mengajukan petitum agar hakim menolak seluruh permohonan Pemohon. Kami meminta MK menyatakan Keputusan KPU Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 sebagai hasil Pilkada yang sah,” tutupnya.
Sidang ini menjadi momentum penting bagi MK untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang berkembang dan memberikan keadilan dalam sengketa Pilkada Limapuluh Kota.(Tim)
0 Komentar