LUBUK BASUNG - Sumbar - Fokusteropong.com Disaat Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, Burhan, S.H, M.H, menjelaskan, bahwa AW, tersangka kasus tindak pidana khusus, ia berada di Kejaksaan Negeri Agam di Lubuk Basung, bukan menyerahkan diri, tetapi yang benarnya dia adalah ditangkap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Agam ketika AW tengah duduk di Masjid Nurul Hikmah Simpang Tigo (Simapang Tugu Harimau) Jalan Diponegoro Lubuk Basung.
Di jelaskan Kajari, AW sudah beberapa kali dipanggil Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Agam untuk diperiksa, tapi mungkir (Tidak dating). Untuk hadir pada hari Jumat (16/8/2024), AW juga panggil Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Agam, untuk kesekian kalinya. Tapi Kamis (15/8/2024), dapat informasi, bahwa AW tengah berada di Lubuk Basung, sedang istirahat di Masjid Nurul Hikmah Simpang Tigo (Simpang Tugu Harimau).
Menjawab pertanyaan wartawan Rabu (21/8/2024), Kajari Agam Burhan menjelaskan, bahwa ia sudah membaca pada berbagai media, bahwa tersangka AW datang ke Kejaksaan Negeri Agam ke Lubuk Basung atas inisiatif sendiri, Kajari Burhan membantah, bukan begitu, tetapi AW berada di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, ditangkap, jelas Kajari Burhan.
“Saya sudah baca pada berbagai media, tersangka AW menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Agam, bukan begitu, tapi ia ditangkap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Agam di Masjid Nurul Hikmah Simpang Tugu”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan.
Tapi tidak apa-apa, hal biasa, kekeliruan itu kan bukan disengaja, tetapi karena ketidak tahuan. Tidak mungkin pers memberitakan yang tidak ia ketahui. “Karena itu dijelaskan, mumpung kita lagi ketemu saat ini”, jelas Burhan.
Sehubungan dengan kasusnya, AW menggunakan hakanya, mengajukan praperadilan terhadap keabsahan penepannya sebagai tersangka. Ia mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sudah disidangkan sudah diputus Senin (19/8/2024), permohonan AW ditolak. Artinya, kasus AW lanjut.
AW mempermasalahkan Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Basung terhadap penetapannya sebagai tersangka. “Praperadilan itu adalah memang hak AW”, terang Kajari Burhan. Hal itu sudah diatur oleh Negara dalam Undang-undang (KUHAP). Objek praperadilan itu umumnya diatur dalam pasal 77 KUHAP jo Putusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, tutur Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH.( Mei Ridwan)
0 Komentar