Secara simbolis Remisi itu diserahkan kepada penerima, diwakili 3 Warga Binaan dengan suatu acara bergengsi, dan semarak di komplek Lapas Kelas II B di Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, dihadiri Forkopinda, Asisten, Bundo Kanduang.
Kepala Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung Muhammad Ali menjelaskan, 3 WBP yang langsung bebas itu, adalah Muhammad Syahril Tanjung, Zain Ahmad dan Syaprianto, namun Syafriato tetap berada satu bulan lagi, karena masih menjalankan subsidier. Muhammad Syahril Tanjung didepak kasus perlindungan anak, dan dihukum selama tiga tahun.
Zain Ahmad terdepak dengan kasus pencurian, dengan hukuman selama 4 tahun. Sementara Syaprianto terdepak kasus narkotika, dihukum 4 tahun penjara. Seluruh penghuni Lapas Kelas II B Lubuk Basung berjumlah 390 orang, 343 narapidana, dan 47 berstatus tahanan. Dari 390 penghuni lapas tersebut, 293 WBP yang mendapatkan remisi umum pada HUT ke 79 RI tahun 2024 ini.
Yang menerima remisi selama 1 bulan sebanyak 55 orang, penerima 2 bulan 64 orang, penerima 3 bulan 96 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 44 orang, penerima remisi 5 bulan 25 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 9 orang. Sisanya 97 WBP lainnya tidak mendapatkan remisi, karena masih menjalankan hukuman beberapa bulan dan masih berstatus tahanan titipan.
Persyarat WBP yang mendapatkan remisi, telah menjalani pidana penjara sekurang- kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik dan lainnya. Penyerahan remisi itu dua kali, yakni, remisi umum pada HUT RI, dan remisi khusus pada hari besar agama, jelas Muhammad Ali.
WBP Kelas II B Lubuk Basung juga diberikan pembinaan keagamaan dan keterampilan, bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga hukum lainnya. Pembinaan itu bertujuan agar mereka bisa diterima ditengah masyarakat dan memiliki keterampilan sebagi usaha setelah keluar dari Lapas, jelas Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Muhammad Ali.(Mei Ridwan)
0 Komentar