Header Ads Widget

pasang

Tiga Orang Diduga Pesta Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar

 

Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar di Lintau Buo Utara

Tanah Datar, Fokusteropong.COM- Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki - laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah milik salah seorang pelaku di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Untuk ketiga terduga pelaku pelaku berinisial DK (37) pekerjaan petani asal Kecamatan Lintau Buo Utara dan IR (38) pekerjaan Tani, asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB. 

Serta AF (24) pekerjaan Sopir asal Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar diduga ketiganya sudah sering melakukan pesta Narkoba di rumah milik salah seorang pelaku.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Humas Polres dan Kasat Res Narkoba AKP. Desneri, SH.MH. membenarkan tentang penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tersebut.

Disampaikan AKP.Desneri bahwa Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. 

Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba dirumah salah seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kecamatan Lintau di Buo Utara lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. 

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang mana pada saat itu terduga pelaku bernama DN dan IR sedang berada di rumah, tidak ditemukan Barang Bukti apapun dari kedua terduga pelaku, setelah diperiksa HP milik pelaku DN didapati WA singkat tentang pemesanan Narkotika jenis Sabu-sabu, lalu ditanya ke terduga pelaku DN lalu mengakui bahwa pesanan Narkotika tersebut dalam perjalanan yang di jeput temannya bernama AF ke Payakumbuh, tidak berapa lama selang waktunya kemudian terduka pelaku AF sampai dirumah DN, lansung diamankan serta digeledah maka didapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu, didalam kantong celananya.

Setelah berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, Tim sewaktu melakukan penggeladahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari dalam saku celana AF terduga pelaku, 1(satu) helai celana merek Levis, 3 (tiga) HP Android dan 1 (satu) unit kenderaan R2 merek Yamaha Scopy, warna hitam.

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar