TANAH DATAR, Fokusteropong.com- Polres Tanah Datar terus berkomitmen tetap menekan angka Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.
Hal itu Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Terduga pelaku berinisial RR (29), pekerjaan Wiraswasta merupakan warga Kecamatan Padang Ganting. Terduga pelaku RR berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kecamatan. Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. disampaikan melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Desneri, SH. MH, dan Humas Polres Tanah Datar.
Diungkapkan, sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Padang Ganting.
Setelah melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting.
Berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Dan tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.( Al)
0 Komentar