Tanah Datar, Fokusteropong.com- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel.
Terduga Pelaku yang diamankan itu berinisial SJ (75) seorang pedagang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Terduga pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Tanah Datar pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 bertempat di dalam rumah miliknya di Kecamatan Padang Ganting.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Humas yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU. Ary Andre JR, S.H., M.H.
Lebih lanjut Kasat reskrim IPTU Ary Andre menyampaikan kronologis kejadian, sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting.
Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku SJ (75).
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku SJ di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(A).
0 Komentar