Agam – Sumbar – Fokusteropong.com Satresnarkoba Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial MI (32) alias Bay asal Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dari tangan pelaku sebanyak 25 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,5 gram berhasil diamankan.
"Pelaku ditangkap di sebuah warung daerah Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Minggu kemarin, sekira pukul 22.00 WIB," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Senin 19 Februari 2024.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya di kampung sendiri. Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini, pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, Aleyxi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Mohon kerjasama dan dukungannya." tutupnya.(Mei Ridwan)
0 Komentar