Agam - Sumbar - Fokusteropong . com Aparat Kepolisian Resor Polres Agam, Polda Sumbar meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.
Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Agam, di Jalan-jalan protokol di Kab. Agam dan bengkel-bengkel motor di wilayah.
Seperti dilakukan Jalan wilayah hukum Polres Agam dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. 'Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan, Senin (15/1/2024)
Kasat Lantas polres Agam, Iptu Finot mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.
"Kita juga mendatangi Sekolah-sekolah, penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas," kata dia.
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.
Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Agam, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.
"Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu," papar Iptu Finot.
Sebelumnya, pada Jum'at (12/1/2024) kemarin, Satlantas Polres Agam bersama dengan anggota Lantas Agam Kab. Agam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.
"Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti," tutur Iptu Finot.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(Mei Ridwan)
0 Komentar