Header Ads Widget

pasang

Anyaman Mansiang dan Musik Tradisi Sampelong Ditetapkan Menjadi WBTBI (Warisan Budaya Tak Benda Indonesia) tahun 2023


Jakarta,Fokusteropong.com
– Setelah lama menanti dan mengikuti jalan panjang proses pengusulan dan pencatatan, akhirnya Kesenian Khas Kabupaten Limapuluhkota warisan' Budaya Tak Benda Indonesia, telah ditetapkan , 2 usulan dan keduanya di tetapkan, yakni Anyaman Mansiang dr Taratak, Guguak dan musik tradisi sampelong  dr Talang Maua, kec. Mungka .


Penetapan tersebut berlangsung dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kamis (31 Agustus 2023) bertempat di Hotel Millenium Jakarta yang diikuti oleh 34 Dinas Provinsi serta Kabupaten/Kota yang membidangi Kebudayaan dan didampingi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Masing-masing.


Pada tahun ini untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 21 Karya Budaya yang diusulkan dan salah satunya adalah kabupaten Limapuluhkota  kata Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Limapuluhkota ujar Afri Efendi, S.Pd, M.Pd.

“Alhamdulillah kesenian dua warisan budaya tak benda yg diusulkan dari lima puluh kota, Anyaman Mansiang dr Taratak dan musik tradisi sampelong, dr Talang Maua, ditetapkan menjadi WBTBI (Warisan Budaya Tak benda Indonesia) th 2023

Sementara itu, M.Yusus Lubis, S.Pd.  Kepala  Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan Kabupaten Limapuluhkota  yang mendampingi Sekretaris Dinas Kebudayaan  Retyanda, S.Pdi setelah  sidang tersebut menyampaikan, pengusulan oleh Dinas Terkait Pada Pemerintah Kabupaten Limapuluhkota Anyaman Mansiang dr Taratak dan musik tradisi sampelong, dr Talang Maua, ditetapkan menjadi WBTBI (Warisan Budaya Tak benda Indonesia) th 2023, keberhasilan tersebut  melalui program-program penampilan kesenian Daerah dan juga Festival, juga dilakukan pengumpulan bahan-bahan tulisan naskah akademis dan jurnal , ujar Yusuf Lubis  memaparkannya.

Ada beberapa catatan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek ( Afri Efendi ) pada Sambutan penutupan Sebapai upaya tindak lanjut dari penetapan sebagai WBTbI tersebut yaitu :
1. Perlu langkah tindak lanjut, upaya pelestarian
2. Diminta komitmen Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan
3. Perkuat informasi
4. Adakan kegiatan yang menyangkut Warisan Budaya Tak benda yg ditetapkan
5. Libatkan Komunitas, lintas lembaga, dan perkuat ekosistem kebudayaan
6. Perkenalkan domain Warisan Budaya Tak benda Indonesia sebagai Domain UNESCO (Intangible Cultural Heitage/ICH)
7. Mari kita bersama-sama menjaga Warisan Budaya kita, kata Yusuf Lubis memaparkan.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),dari Kabupaten Limapuluhkota dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kabid Kebudayaan serta beberapa staf. (Tim)


[

Posting Komentar

0 Komentar