Header Ads Widget

pasang

BPN Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat "Cegahan Sengketa"

Bukittinggi -Sumbar Fokusteropong .com Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi, menggelar Sosialisasi tentang pendaftaran tanah Ulayat dalam rangka pencegahan sengketa, konflik tanah ulayat yang sering terjadi.

Kegiatan Sosialisasi itu diadakan di Aula Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Selasa 21/2.

Hadir dalam dalam kesempatan tersebut Ninik Mamak diwakili Inyiak Dt. Palang Gagah, Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi di wakili Kasi Intel Prengki Sumadi, SH.


Juga Kepala BPN Desrizal, ST, Praktisi Hukum Prof. DR. Yurizal Yakub, Camat MKS Syukri Naldi, S.STP, Camat Guguk Panjang Yelrizon, dan Camat ABTB Astin, serta beberapa lurah yang ada di 3 Kecamatan Kota Bukittinggi.


Kepala BPN Kota Bukittinggi, Desrizal, ST mengatakan, pendaftaran tanah secara sistematis itu, setelah alas hak dilengkapi maka warga berhak untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya ke kantor BPN.
Selanjutnya sengketa tanah ulayat dapat diselesaikan dengan cara " Bajanjang Naik, batanggo Turun ", yakni penyelesaian dilaksanakan oleh pemilik tanah dan lembaga adat setempat, ungkap Desrizal

Desrizal menambahkan, tanah ulayat harus segera didaftarkan untuk mencegah persengketaan, konflik dan perkara serta menjamin kepastian hukum agar nanti tidak ada lagi yang mengaku lebih berhak atas tanah ulayat tersebut.


Sementara Kejaksaan Negeri Bukittinggi diwakili oleh Kasi Intel Prengki Sumadi. SH, mengakui pihaknya di Kejaksaan Negeri, sudah memiliki MoU dengan BPN tentang pencegahan mafia tanah dalam hal ini membentuk Satgas Mafia tanah.
Adapun perkara tanah yang sering kita tangani adalah pemalsuan dokumen, perampasan hak milik atas tanah dan memasuki lahan tanpa izin pemilik.

Kami dari Kejaksaan juga menjamin kepastian hukum terhadap tanah ulayat kita, ungkap Prengki

Nah disitulah bermainnya para mafia tanah mempengaruhi warga kita, misalnya disaat terjadi jual beli tanah, seolah olah mereka itu merasa mempunyai alas hak atas tanah tersebut, untuk penyelesaiannya kita harus menampilkan ranji dari keturunan si pemilik tanah.

Mudah - mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita sebagai ahli waris dan merasa memiliki hak alas atas tanah ulayat tersebut, untuk bisa segera mendaftarkannya, pungkas prengki mengakhiri. ( Mei Ridwan)

Posting Komentar

0 Komentar