Agam - Sumbar Fokusteropong.com Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat Ayu (18), siswi SMA Negeri 1 Tanjung Mutiara, yang dibunuh tersangka YI (38) di sebuah perkebunan sawit Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam beberapa waktu silam. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo di lapangan apel Mapolres Agam, Selasa (6/12).
Turut hadir Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, tim penyidik Polres Agam, jaksa peneliti, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.
Saat itu, sebanyak 11 reka adegan diperagakan tersangka YI (38) tahun, sehingga kronologis atas peristiwa pembunuhan gadis belia itu terlihat lebih jelas.
Sedangkan ibu kandung korban yang turut menyaksikan langsung reka adegan pembunuhan anaknya itu menangis dengan histeris hingga polisi yang melakukan pengamanan berupaya menenangkan.
Dalam reka adegan, tersangka awalnya meminta korban untuk membawakan arit miliknya pulang ke rumah, namun permintaan tersebut ditolak korban.
Usai menolak permintaan tersangka ini, korban langsung berjalan meninggal tersangka hingga terpeleset dan jatuh.
Melihat korban terjatuh, tersangka sempat berupaya untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.
Mendapat perlakuan tersebut, tersangka emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang saat itu.
Saat dipukul tersangka, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada tersangka.
Namun hal tersebut malah membuat tersangka tambah emosi dan kemudian mengambil arit lalu membacok leher belakang dan punggung korban berkali - kali hingga membuat korban tidak bernyawa. Usai melukai tubuh korban, pelaku langsung membuang barang bukti berupa parang dan aritnya ke dalam parit yang tidak jauh dari TKP dan pulang kerumahnya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo, mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.
"Melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka, karena tersangka sendiri akan memperagakan semua rangkaian perbuatan yang ia lakukan terhadap korban."
"Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakannya saat itu, ucap Agung kepada wartawan.
Untuk kasus ini tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Katanya Agung menambahkan.
Sementara, Kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menyebutkan, "Rekonstruksi ini merupakan petunjuk untuk memperjelas perbuatan pelaku terhadap korban, nanti hasilnya akan dibuatkan berita acaranya dan dimasukkan kedalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
"Kita sama-sama sudah melihat secara jelas, bagaimana reka kejadiannya, nantinya ini akan menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU saat melakukan penuntutan di pengadilan," tutupnya.(Mei Ridwan)
0 Komentar