SIDANG PARIPURNA DPRD TENTANG RANPERDA PERUBAHAN PERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Limapuluh Kota, Fokusteropong. Con—Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Deni Asra didampingi Wakil Ketua Syamsul Mikar berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Limapuluh Kota di Sarilamak, Kamis (29/09/2022). Turut mendengarkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri, Sekretaris Daerah Widya Putra, unsur-unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Limapuluh Kota. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan umum yang menitikberatkan fungsi perangkat daerah dengan potensi wilayah, efektifitas serta kesesuaian dengan fungsi kelembagaan di pemerintah.
Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Rabu (28/09/2022) di forum yang sama. Terdapat sebanyak lima poin ketentuan pada pasal-pasal Perda Nomor 15 Tahun 2016 yang diusulkan diubah, diantaranya susunan dan tipe perangkat daerah, UPTD dan ihwal penjelasan Perda.
Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (30/09/2022) dengan agenda agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
0 Komentar