*
Bangkinang , Fokusteropong.com-Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar membuka posko pengaduan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar di Jalan HR Soebrantas nomor 01 (Komplek Kantor Bupati Lama) Kecamatan Bangkinang Kota.
Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi menyampaikan kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar bahwa pendirian posko pengaduan masyarakat ini berguna untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik dalam aplikasi Sipol.
“Kita membuka posko pengaduan masyarakat ini untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat yang merasa keberatan terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik dalam aplikasi Sipol, jadi masyarakat dapat langsung datang keposko pengaduan ini” ucap Edwar, Jum’at (12/8/2022).
Edwar menyebutkan bahwa posko pengaduan masyarakat ini mulai dibuka hari ini dan pendirian posko pengaduan masyarakat ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan dalam rangka melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pendirian posko pengaduan masyarakat ini merupakan instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota” ungkap Edwar mengakhiri.
0 Komentar