PASAMAN, Fokusteropong.com - Bupati Pasaman Benni Utama sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Surat Bupati Pasaman tentang Ranperda pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman TA 2021, Surat DPC Partai Demokrat perihal pengusulan nama alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasaman dan Surat Bapemperda DPRD tentang dua ranperda Prakarsa DPRD.
Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, SE didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan turut hadir Sekdakab Pasaman, Sekwan DPRD Pasaman, Staf Ahli/Asisten, SKPD dan Jurnalis di Gedung Syamsiar Tahib, Senin (6/6/2022).
Bupati Pasaman Benni Utama mengatakan, bahwa dalam rangka penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, telah melalui beberapa tahapan, yang diawali dari proses penyusunan laporan keuangan oleh masing-masing SKPD dengan mengacu kepada APBD tahun anggaran 2021.
Ia juga menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, kita telah terima hasil pemeriksaan BPK dan kita kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesembilan kalinya berturut-turut," ujar Benny Utama.
Kemudian, Bupati menjelaskan, kelompok pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, dengan realisasi sebesar Rp.1.020.241.378.589.49 atau 97,87 persen, dari anggaran pendapatan daerah tahun 2021 yaitu Rp.1.042.481.118.018.00
Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.022.850.485.783.66, terjadi penurunan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.609.107.194.17 atau turun sebesar 0,26 persen.
Selanjutnya, kelompok belanja dan transfer berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer dengan realisasi sebesar Rp.1.015.114.606.324.00 atau 88 persen, dari anggaran belanja dan transfer tahun 2021 yaitu Rp.1.152.517.581.680.933.
Apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.022.850.485.783.66, terjadi penurunan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.2.609.107.194.17 atau turun sebesar 0,26 persen.
Selanjutnya, kelompok belanja dan transfer berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer dengan realisasi sebesar Rp.1.015.114.606.324.00 atau 88 persen, dari anggaran belanja dan transfer tahun 2021 yaitu Rp.1.152.517.581.680.933.
Apabila dibandingkan dengan realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.006.101.406.004,00 terjadi peningkatan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.9.013.200.320.00 atau naik sebesar 0,90 persen.
"Bila dibandingkan jumlah pendapatan daerah dengan jumlah belanja dan transfer tahun anggaran 2021, menghasilkan surplus sebesar Rp.5.126.772.265,49," pungkasnya
0 Komentar