Padang, fokusteropong.com - WARGA Jl.Siak Komplek Gor Agus Salim Padang, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat menangkap diduga pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah tersebut.
Pelaku pria paroh baya yang ditangkap warga tersebut, mengaku bahwa dia warga Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu dengan modus belanja di salah satu warung di Jl. Siak, Minggu (17/4/22) sekitar pukul 16.10 WIB.
Dikatakan pemilik warung, penangkapan itu berawal dari kecurigaannya terhadap tersangka saat berbelanja di warungnya.
"Dia curiga dengan warna uang pecahan Rp.50.000 milik pelaku saat belanja di warungnya", katanya.
Karena banyaknya pembeli saat itu, sesaat perhatiannya terlepas dari pelaku. Setelah dia memberikan kembaliaan uang pelaku, dia sadar dan mencoba merendam uang pecahan 50.000 dari pelaku. Ternyata memang itu uang palsu, tinta uangya luntur, urainya.
Dia mencoba mengejar pelaku. Dan tidak jauh dari warungnya, dia dibantu warga lainnya berhasil menghentikan pelaku, tambahnya.
Untuk menghindari amuk massa terhadap pelaku, warga langsung menghubungi Polsek Padang Barat.
Dari tangan tersangka, warga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar, KTP, dan satu buah dompet.
"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, beberapa jenis makanan dan rokok, yang diduga dibeli menggunakan uang palsu tersebut," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka kepada integritasmedia, bahwa dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya di kawasan Pasar Raya Padang.
"Saya membelinya di Pasar Raya, untuk 10 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 ini, hanya seharga Rp.10.000 saja", ungkapnya sesaat sebelum dijemput Petugas dari Polsek Padang Barat.(ha)
0 Komentar