Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah |
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini merupakan implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM'.
Dharmasraya, fokusteropong.com - KAPOLRES Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengadakan Press Release terkait keberhasilan Personil Polres Dharmasraya mengungkap kasus penyalahgunaan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam kegiatan yang diadakan di Lobi Mako Polres Dharmasraya Sabtu (16/4/22) Pukul 09.00 WIB itu, Kapoles menyampaikan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga Bahar Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah di temukan kamis tanggal 14 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jorong Kapalo Koto, nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Diterangkan Kapolres lagi,, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ini dilakukan oleh A (41) warga Kepalo Koto, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Dan ternyata benar, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, di lokasi ditemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang di subsidi oleh pemerintah tersebut", urai AKBP Nurhadiansyah.
Bersa pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi, dua buah tedmon ukuran 1.000 liter; 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), satu set alat pompa; serta BBM jenis Bio Solar sebanyak lebih kurang 1.100 liter.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM yang di subsidi oleh pemerintah ini merupakan implementasi terhadap Atensi Pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM, ungkap AKBP Nurhadiansyah lagi.
"Untuk itu, tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar, terang AKBP Nurhadiansyah mengakhiri.(ha)
0 Komentar