Hendri Septa |
Ditambagkan Wako, LPM agar dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk membangun Kota Padang. Karena salah satu fungsi dari LPM adalah membantu pemerintah untuk mensejahteran masyarakat.
Menyingung keberadaan Perda No.9 tahun 2017, Wako menyampaikan, sesuai kebutuhan Perda dapat direvisi. Untuk itu, Pemko Padang dan DPRD akan mengevaluasi Perda tersebut. Karena untuk membangun pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, dan masih sangat membutuhkan lembaga seperti LPM ini.
“Kedepannya, Pemerintah Kota Padang bersama LPM akan terus berkolaborasi membangun Padang ke arah yang lebih baik lagi, untuk kesejahteraan masyarakat”, harap Wako mengakhiri.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua LPM Sumbar Afrizal SH, Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt. Rajo Alam beserta pengurus, SH. MM, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, SH, Kabag Prokopim Setdako Padang, Amrizal Rengganis, S.Sos, Camat se-Kota Padang, Ketua dan Sekretaris LPM Kecamatan se-Padang, Ketua LPM Kelurahan se-Padang, dan undangan lainnya.(nl)
0 Komentar