Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani |
"Revisi Perda Kota Padang Nomor 9 tahun 2017 sangat mendesak, untuk menjawab persoalan tersebut. Agar LPM dapat lebih berperan dalam pembangunan kota ini".
Padang, fokusteropong.com - KETUA DPRD Kota Padang H. Syafrial Kani, SH mempertanyakan jargon "Padang Madani" yang diusung Pemerintah Kota Padang, akan sedikit terlambat tercapainya.
Pasalnya Kota Padang yang dikenal sebagai salah satu daerah "industri otak" penghasil orang-orang cerdas dan berkontribusi secara lokal maupun nasional. Dari kondisi dan fakta statistik terkini, di mana tingkat pendidikan Padang masih tertinggal dibandingkan daerah lain di Sumatera, hal ini disampaikannya saat tampil sebagai salah seorang narasumber di Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Padang, Sabtu (5/3/22), di ruang pertemuan Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang.
“Dilihat dari indeks pembangunan manusia sektor pendidikan, ternyata wajib belajar enam tahun saja belum tuntas dilaksanakan. Tentunya hal ini, lebih rendah dibandingkan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau,” jelas Syafrial Kani lagi.
Hal Ini harus jadi perhatian Pemerintah Kota Padang secara serius. Apalagi, Kota Padang juga sangat kekurangan jumlah sekolah dibanding jumlah anak yang mau masuk atau melanjutkan sekolah, baik itu MTsN, MAN dan SMA. Ini ada apa? Dan kapan "Padang Madani" itu akan terwujud", ujar Syafrial Kani lagi.
Sejatinya, untuk mencapai itu, saat ini Kota Padang harusnya sudah punya 10 MTsN, sedikitnya 5 MAN, dan 20 SMA Negeri. Untuk itu, dia mengajak LPM Kota Padang dapat berkontribusi dalam memperbaiki kualitas pendidikan Kota Padang ini.
"Tapi tidak selesai oleh kita saja, sebab dibutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait. Kita mendukung dan berkontribusi, pemerintah harus berkomitmen memajukan pendidikan," ajak Ketua DPRD lagi.
Ditegaskan Syafrial Kani, untuk mengatasi persoalan tersebut, semua komponen masyarakat harus dilibatkan. Termasuk LPM, karena mereka yang berada dilembaga ini, adalah orang-orang pilihan.
"Untuk itu, kita akan merevisi Perda Kota Padang Nomor 9 tahun 2017 untuk menjawab persoalan tersebut. Agar LPM dapat lebih berperan dalam pembangunan kota ini", ujar Syafrial Kani mengakhiri.(nl)
0 Komentar