Header Ads Widget

pasang

Dishub Limapuluhkota Razia, Kolobarasi Dengan Berbagai Pihak

  


Limapuluhkota, Fokusteropong. Com-Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Barat bersama Dishub Kabupaten Limapuluhkota  laksanakan kegiatan razia gabungan sekaligus sidang ditempat selama dua hari (30 & 31 Maret 2022) di Kabupaten Limapuluhkota. 


Kegiatan yang berlokasi di depan Kantor Dishub Kabupaten Limapuluhkora itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna jalan raya agar lebih tertib dalam berlalu lintas dengan melibatkan instansi terkait seperti jajaran Polisi Lalu Lintas, Polisi Militer, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Jasa Raharja.


Pada hari pertama, razia gabungan ini dihadiri oleh Kadishub Sumbar Heri Nofiardi,SE,MM, Asisten 1 Bidang Pemerintahan  dan Kesra Herman Azmar, Kepala Dishub Kabupaten Limapuluhkota Dharma Wijaya SH,  Mh, Satlantas Limapuluhkora,  Kejaksaan Negeri, serta dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati. 



Kadishub Sumbar mengungkapkan, kegiatan ini rutin dilakukan di seluruh kabupaten, kota di Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan pemerikasaan dokumen dan kelengkapan kendaraan layak jalan meliputi SIM bagi pengendara, Buku KIR, KP, serta IZIN Usaha Angkutan dan Izin Trayek baik itu bagi kendaraan angkutan umum, travel, serta wajib mengenakan helm bagi kendaraan roda dua.Dan juga tentang kendaraan ojol dan yang overloading kita beri arahan atau himbauan supaya pemilik kendaraan tersebut supaya standar seperti semula, supaya tidak over capaty sehingga akan membahayakan keselamatan berlalu lintas nantinya,  ujar Heri. 


              Kadishub Sumbar Feri Nofiardi, SE,  MM


“Apabila melanggar ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, maka mereka langsung dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas dan langsung kita lakukan sidang di tempat dihadiri oleh Hakim, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri, seterusnya dikenakan denda sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” jelas Heri Nofiardi.


“Biasanya mereka dikenakan tilang maka harus menunggu sidang 14 hari, sekarang tidak, sebab mereka dikenakan pasal langsung tilang serta langsung dikenakan sanksi denda,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Limapuluhkora Dharma Wijaya SH,  MH mengatakan, razia gabungan ini melibatkan sekitar lebih kurang 50 Personil yang terdiri dari Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten, Satlantas, Jasa Raharja, Denpom, Kejaksaan, Pengadilan Negeri.

Dharma Wijaya menambahkan bahwa kolaborasi antara Dinas Perhubungan dengan Jajaran Lalu Lintas ini untuk meminimalisar terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban meninggal dunia, luka barat, luka ringan maupun kerugian material.

“Kami dari jajaran dinas perhubungan tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar tetap senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta kelengkapan kendaraan bermotor  selama di perjalanan selalu lengkapi dokumen-dokumen kendaraan yang bersangutan,” imbaunya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa selain tebtang razia kelengkapan kendaraan bermotor tersebut,  yang tak kalah pentingnya tentang razia ojol dan  melebihi kapasitas selain sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas serta sidang ditempat, ujar Dharma (Antoncino)

Posting Komentar

0 Komentar