Limapuluhkota, Fokusteropng.
Com- ASN (Aparat Sipil Negeri) Pemerintahan Kabupaten Limapuluhkota sebahagian besar sangat kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Limapuluhkota terkait dengan penghapusan honor bagi Pengelola Tekhnis Kegiatan.
Penghapusan Honor Pengelola Tekhnis Anggaran ini satu-satunya di Sumatera Barat dari 19 Kabupaten/ Kota yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Limapuluhkota.
Diduga penghapusan honor tersebut karena kekurangan anggaran dan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati terpilih yang dilantik tahun kemarin, Penghapusan honor tersebut tidak seluruhnya dihapuskan oleh Penkab Limapuluhkota terhadap Pengelola Tekhnis Anggaran, tetapi dianak-tirikan oleh pengambil Kebijakan di Pemkab Limapuluhkota, ujar beberapa ASN dilingkungan Pemkab Limapuluhkota yang menemui media ini beberapa hari lalu.
Disampaikan oleh beberapa ASN yang tidak mau dibeberkan namanya mengatakan bahwa baru kali Ini Pemkab Limapuluhkota mengambil kebijaan tersebut. Honor Pengelola Tekhnis yang dihapuskan tersebut terdiri dari honor : Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sedangkan yang tidak dihapus honor tersebut adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendaharawan Pengeluaran, ujar para ASN tersebut.
Melihat problema yang ada di Pemkab Limapuluhkota, media ini langsung minta tanggapan dari salah seorang Wakil Rakyat (DPRD) Kabupaten Limapuluhkota yang prihatin terhadap kebijakan tersebut. khairul Apit yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra sangat kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Limapuluhkota.
Disampaikannya seharus Pemkab Limapuluhkota harus berpikir positif dan apa efeknya tentang kebijakan yang dikeluarkan. Dan juga janganlah kita paksakan kebijakan itu, karena dengan dikeluarkan kebijakan itu, maka dengan sendirinya etos kerja para ASN itu akan menurun.
Lebih lanjut disampaikannya juga bahwa jika etos kerja ASN telah menurun, dengan sendirinya visi dan misi Kepala Daerah tidak akan terwujud. Serta nantinya pejabat yang mempunyai SDM dan punya kompetensi dalam Bidangnya akan berpaling kedaerah lain, sehingga Pemkab Limapuluhkota akan krisis pejabat dengan pejabat yang kompeten.
Dan juga sebelum mengeluarkan kebijakan itu, kita harus berpikir juga harus dengan hati nurani, karena pertanggungan jawaban terhadap pengelola teknis anggaran tersebut sangat beresiko tinggi sekali, ujar Khairul. Apit
Serta disampaikannya juga jika memang anggaran kurang, janganlah hak mereka dihilangkan, karena honor tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan RegionalTerkait honor untuk Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen belum diatur dalam Perpers 33 Tahun 2020.
Penggunaan nomenklatur/istilah pengelola keuangan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 telah memperhatikan dan mempedomani berbagai peraturan yang ada, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah yang di dalamnya memuat istilah pejabat pengelola keuangan daerah (APBD).
Adapun terkait pemberian honorarium kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah, dapat disampaikan berikut:
a. Sesuai dengan Pasal 10A dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa di daerah. Dalam hal tersebut, honorium untuk Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah diatur dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Besaran honornya disesuaikan dengan besarnya pagu anggaran yang dikelolanya.
b. Sedangkan, dalam hal daerah tetap mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen tersendiri dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka honorarium Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa dapat dipersamakan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Hal ini mengingat sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang ditunjuk untuk membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Selanjutnya, sesuai pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk diantaranya adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran honornya disesuaikan dengan besarnya pagu anggaran yang dikelolanya.
Dari dasar itulah maka honor pengelola tekhnis kegiatan diberitakan oleh Pemerintah setempat, sesuai dengan besarnya APBD daerah bersangkutan, ujar Khairul Apit lagi.(Antoncino)
0 Komentar