Keluarga Musbahulil Kaum Ali Dt. Paduko, Tidak Ada Hubungan Persaudaraan/Kekerabatan Dengan Kaumnya Alm Yakub Samadi Dt. Simarajo, Ujar Yahya Yas Dt. Dumangso
TanahDatar, Fokusteropong. com- terkait gugatan yang dilayangkan oleh Misbahulil suku caniago kaumnya Ali Dt. Paduko Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar ke KAN Nagari Pasie Laweh pada tanggal 10 Agustus 2021, tentang Ardinis Bakar (cucu kombuk) menjual 2 (dua) piring sawah ke Sandra Isnania.
Surat yang dikirimkan oleh Musbahulil tertanggal 10 Agustus 2021, prihal surat gugatan tanah yang berlokasi di sawah jalan kenagarian Pasie Laweh.
Dimana dalam surat tersebut pihak Misbahulil kaumnya Dt. Paduko menggugat tanah yang dijual oleh Ardinis Bakar yang merupakan cucu Kombuk kepada Sandra Isnania yang merupakan cucu kandung alm Yakub Samadi Dt. Simarajo.
Dalam keterangannya dipoint 2, keluarga Misbahulil kaum Ali. Dt. Paduko mengatakan bahwa sawah jalan yang 2 (dua) piring tersebut adalah harta pusaka tinggi keluarga Misbahulil kaum Ali Dt. Paduko.
Namun dipoint 3 (tiga) surat yang dibuat Misbahulil juga mengatakan bahwa sawah jalan tersebut dulunya oleh datuk kami yang bernama Yakub Dtk. Simarajo digadaikan ke Kombuk.
Melihat hal tersebut anak kandung beserta cucu kandung alm Yakub Samadi Dt. Simarajo : Yahya Yas Dt. Dumangso, Kartini Yas, Rajisma Yas (tinggal di PasieLaweh) merupakan anak kandung, serta cucunya Antoni Surya Roza, Bonar Surya Winnata, Ronni Pasla, Sandra Isnania, Alfiondra, Teguh Saputra serta cucu kandung lainnya tidak menerima/mengakui/keberatan tentang salahsatu point, yaitu point 3 (tiga), dimana dalam surat yang dikirimkan oleh Misbahulil kaumnya Ali Dtk. Paduko, yang mana Misbahulil sekeluarga didalam point ke 2 mengakui bahwa dia sekeluarga keluarga Ali Dt. Paduko, namun dipoint ke-3 keluarga Musbahulil juga mengakui bahwa Yakub Dt. Simarajo juga datuknya.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2021 anak beserta cucu kandung alm Yakub Samadi Dt. Simarajo mengirimkan surat ke KAN Nagari Pasie Laweh prihal Keberatan atas gugatan sdr Misbahulil terhadap tanah milik adat Dt. Simarajo.
Berselang beberapa hari setelah surat dikirimkan ke KAN Nagari PasieLaweh oleh anak beserta cucu kandung alm Yakub Samadi Dt. Simarajo, KAN Nagari Pasie Laweh menyikapi dan langsung mengundang anak kandung beserta cucu-cucu kandung dari alm Yakub Samadi dt. Simarajo untuk minta keterangan serta penjelasan asal-usul Dt. Simarajo tsb. Hal ini dilakukan oleh KAN Nagari Pasie Laweh dalam rangka meminta keterangan secara jelas dan terperinci dari mana asal-usul bapaknya Yahya Yas Dt. Dumangso yang bergelqr Yakub Samadi Dt. Simarajo tersebut.
Di aula KAN Nagari Pasie Laweh Sabtu (6/11/21) dihadiri oleh Ketua KAN Suwirman Raho Kumuyang beserta pengurus KAN lainnya, Yahya Yas Dt. Dumangso (88th) pucuk pimpinan suku Gugun kenagarian Pasie Laweh yang merupakan anak tertua (sulung) dari alm Yakub Samadi Dt. Simarajo mengatakan secara terperinci dan jelas dari mana asal-usul keturunan bapaknya tersebut. Jika dekat bisa kita pegang, dan jika jauh bisa kita tunjukan.
Ditegaskan juga Yahya Yas bahwa bapaknya yang merupakan pucuk pimpinan adat di kenagarian Pasie Laweh tidak ada pertalian persaudaraan/kekerabatan dengan keluarganya Misbahulil kaumnya Ali dtk. Paduko. Dia memang suku caniago, tetapi tidak sekaum dengan keluarga Misbahulil Kaum Ali. dt. Paduko, apalagi sapayuang panji dengan keturunan kaum bapaknya Yakub Samadi Dt. Simarajo, ujar Yahya Yas Dt. Dumangso lebih memperjelas lagi.
Dalam rapat KAN tersebut hadir Ketua KAN Suwirman Rajo Kumuyang, Wakil KAN Joni Azhar St. Rajo Lawik, Kabid Sako dan pusako Antoni Erman Putra Pahimpunan Kayo serta pengurus lainnya. Dalam rapat KAN tersebut juga hadir cucu kandung dari alm Yakub Samadi Dt.Simarajo yaitu : Antoni Surya Roza, Bonar Surya Roza ( anak alm Yurnalis Yas), Ronni Pasla (anak alm Yuswalthan Yas), Alfiondra (anak Kartini Yas), Teguh Saputra (anak Rajisma Yas).(Tim)
0 Komentar